2017
DOI: 10.21143/jhp.vol26.no6.1080
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pornografi dan Hukum Pidana

Abstract: Upaya memberantas pornograji wmpaknya ti- 513Masalah pornografi tetap menjadi masalah yang menarik untuk dibicarakan sampai saat ini. Banyak kalangan menilai berbagai bentuk pornografi telah mulai mewabah kembali di berbagai tempat. Hal yang menjadi perbedaan adalah mengenai definisi pornografi itu sendiri. Sementara itu perdebatan juga muncul, apakah ada kaitan antara pornografi dengan meningkatnya kejahatan lain, serta cukuplah pengaturan masalah ini dalam hukum pidana kita. Inilah diantara berbagai hal yang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
7

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
7
Order By: Relevance
“…karena hukum pidana terkait dengan sanksi bagi pelaku kejahatan, oleh sebab itu, penegakan atas hukum seharusnya ditegakkan dengan seadil-adilnya serta degan hukum pidana negara dapat menjamin hak asasi manusia serta kebebasannya yang dilanggar seseorang dan untuk itu negara perlu menjadikan perbuatan tertentu sebagai suatu tindak pidana (kriminalisasi). Penggunaan hukum pidana harus betul-betul selektif karena hukum pidana dapat masuk jauh (intrusif) ke dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanggar hak asasi dan kebebasan manusia [4].…”
Section: Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Unlawfu...unclassified
“…karena hukum pidana terkait dengan sanksi bagi pelaku kejahatan, oleh sebab itu, penegakan atas hukum seharusnya ditegakkan dengan seadil-adilnya serta degan hukum pidana negara dapat menjamin hak asasi manusia serta kebebasannya yang dilanggar seseorang dan untuk itu negara perlu menjadikan perbuatan tertentu sebagai suatu tindak pidana (kriminalisasi). Penggunaan hukum pidana harus betul-betul selektif karena hukum pidana dapat masuk jauh (intrusif) ke dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanggar hak asasi dan kebebasan manusia [4].…”
Section: Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Unlawfu...unclassified
“…Pelanggaran yang paling banyak terjadi di dunia maya berupa foto, cerita, video, serta gambar bergerak (Bunga, 2011). Kejahatan dunia maya salah satunya adalah pornografi (Santoso, 1996). Pornografi menjadi sebuah persoalan bangsa Indonesia yang harus dihadapi di era globalisasi saat ini (Suratman, & Laksana, 2014).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Rumusan dan penjelasan pornografi belum dapat memenuhi kriteria yang diidamkan oleh semua pihak. Peraturan perundang-undangan yang memuat pasal-pasal hanya secara umum mengatur masalah pornografi dalam kata melanggar kesusilaan yang ditafsirkan secara berbeda-beda oleh masyarakat (Santoso, 1996). Pasal-pasal yang tercantum dalam aturan hukum pidana seharusnya dapat dibuktikan objektivitas dalam penegakannya, serta tidak menimbulkan interpretasi yang kurang tepat.…”
Section: Teori Kesetaraan Gender Sebagai Dasar Konstruksi Pengaturan ...unclassified
“…Kemunculan internet menjadi cara termudah dalam mendistribusikan cyberporn. (Sudrajat, 2010) Pemerintah telah berushaa keras untuk memblokir dan mebasmi konten pornografi dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pembuatan, pendistribusian, hingga kepemilikan cyberporn (Santoso, 2017) namun cyberporn tetap tumbuh, pepatah mengatakan mati satu tumbuh seribu (Bunga, 2011) Internet telah mejadi media sarana berbagi konten pornografi yang mudah dan bebas diakses siapapun bagi pengguna internet (Anwar, 2018) dampak negatif cyber-porn telah terbukti sangat mengkhwatirkan terutama bagi generasi muda dan anak-anak (Utomo, 2018) Pelecehan seksual yang sering terjadi dinegri kita merupakan bukti nyata bentuk pelarian akibat seringnya menkonsumsi konten pornografi (Diana, 2018) Pada pemenlitian yang telah dilakukan oleh (Owens et al, 2012) mengatakan bahwa cyberporn muncul pada peringkat 21, 26, dan 37 yang menunjukkan tingginya cyberporn oleh pengguna internet di Indonesia (Hasanah et al, 2017) Penelitian tentang dampak negatif dari cyberporn yang dihubungkan dengan perilaku seksual sangat beresiko hingga saat ini masih belum dapat disimpulkan (Sinković et al, 2013) Namun penelitian yang ada secara konsisten menunjukkan hubungan antara dampak cyberporn dengan berbau kekerasan dan perilaku seksual yang agresif (Hodson et al, 2013) Pihak yang terdekat dengan anak adalah orang tua. Tingginya akses anak terhadap konten internet yang negatif menunjukkan rendahnya pengawasan atau pengendalian orang tua terhadap akses internet yang dilakukan oleh anaknya (Maisyaa & Masitoh, 2019) Oleh karena itu orang tua harus dibekali dengan pengetahuan dan literasi yang tinggi terhadap penggunaan internet (Rachmaniar et al, 2018) Saat ini dengan memanfaatkan add ons yang tersedia pada browser dan diperlukan aplikasi yang dapat membantu orang tua dalam mengontrol dan membatasi anak mengakses konten pornografi (Yati & Aini, 2018) Webinar Menangkal Cyberporn Pemanfaatan Add Ons Dan Aplikasi Antipornografi Parental Control Di SMA Panca Budi (Hariyani et al, 2012) kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya parenting control terhadap akses internet yang dilakukan oleh anaknya, dan keterampilan yang meningkat dengan memanfaatkan add ons dan parental control aplikasi berbasis android yang dapat diterapkan dalam mengawasi akses internet…”
Section: Pendahuluanunclassified