Salah satu upaya yang saat ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untukmemastikan keberlanjutan pengembangan industri kelapa sawit adalah menciptakanstandar keberlanjutan yang disebut Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalamperaturan presiden no 44 tahun 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenentukan nilai kemampuan petani swadaya kelapa sawit di Indragiri Hilir untukmemenuhi standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan mengidentifikasimasalah yang dihadapi dalam mencapai standar-standar ini. Evaluasi kemampuanpetani swadaya untuk mencapai standar ISPO dilakukan dengan metode audit, hasilpenilaian dari semua parameter yang ditetapkan sesuai dengan Prinsip, Kreteria danIndaktor. Kriteria dan Indikator yang terkandung dalam ketentuan ISPO kemudiandinilai dalam satuan persen. Metode audit dilakukan secara analisis deskriptifkuantitatif kesesuaian antara prinsip, kriteria dan indikator ISPO denganmembandingkan pelaksanaan legalitas, organisasi dan pengelolaan, pengelolaan danpemantauan lingkungan yang diterapkan oleh petani swadaya. Kesiapan penerapanISPO pada petani sawdaya dengan melakukan penilaian terhadap empat prinsip, 20kriteria dan 47 indikator. Dari 47 indikator yang ditetapkan pada persayaratan ISPOpola swadaya, sebanyak 58,94% indikator ISPO belum pernah dijalankan petaniswadaya dan sebesar 42,06 % indikator ISPO sudah ada petani yang menjalananya.Dari indikator ISPO yang sudah dijalankan petani swadaya, hanya dijalankan olehsebahagian kecil petani swadaya.